Vonis Bebas Bos Timah Belinyu Dibatalkan, MA Putus Ryan Afung 8 Tahun, Uang Pengganti Rp61 M

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Bos timah asal Belinyu, Ryan Susanto alias Afung divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, Afung divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 2 Desember 2024 lalu.

Sementara dalam tuntutannya, JPU menuntut Afung selama 16 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara.

Majelis hakim agung MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan itu tertuang pada No Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 lalu.

Baca Juga  Bos Timah Akon Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi