Ryan alias Afung juga divonsi MA untuk membayar uang denda sebesar Rp400 juta atu subsider selama 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ryan juga divonis membayar kerugian ekonomi dan uang pengganti sebesar Rp61 miliar atau subsider 7 tahun.

Terdakwa Ryan Susanto diduga melakukan perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka pada Januari 2022 s/d Juni 2023.

Penambangan itu dilakukan dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dan melakukan penambangan timah secara bersama-sama tanpa seizin pihak yang berwenang sehingga merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi dan polusi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengikuti sidang dengan tertib selama sidang berlangsung.