Ryan alias Afung juga divonsi MA untuk membayar uang denda sebesar Rp400 juta atu subsider selama 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ryan juga divonis membayar kerugian ekonomi dan uang pengganti sebesar Rp61 miliar atau subsider 7 tahun.

Terdakwa Ryan Susanto diduga melakukan perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka pada Januari 2022 s/d Juni 2023.

Penambangan itu dilakukan dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dan melakukan penambangan timah secara bersama-sama tanpa seizin pihak yang berwenang sehingga merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi dan polusi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga  54 Atlet Berkebutuhan Khusus Berlaga di O2SN Tingkat Provinsi Babel

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengikuti sidang dengan tertib selama sidang berlangsung.