Ketua dan Komisioner KPU Bangka akan Dilaporkan ke Polda Babel
“Keduanya akan kita laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan tanpa dasar hukum. Selain proses pidana, Iwan juga akan melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Pernyataan para komisioner di media telah membentuk opini publik yang merugikan klien kami Rato Rusdiyanto-Ramadian,” kata Iwan Prahara
Iwan mengungkapkan bahwa pada 21 Juli 2025 lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato dan didampingi Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu asal sekolah Rato. Kepala Dinas Pendidikan Kaur saat itu telah menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah bahkan disertai surat resmi.
“Kenapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU Bangka. Bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan. Ini jelas mencurigakan,” kata Iwan.
Selain itu menurut Iwan Prahara, Rato Rusdiyanto–Ramadian juga telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka untuk menggugat keputusan TMS oleh KPU Bangka.
“Harapan kami Bawaslu Bangka bekerja profesional menunjukkan integritas dan belajar dari kesalahan sebelumnya. Kita ingin Pilkada ini berjalan damai dan adil. Tapi kalau justru penyelenggara pemilu yang membuat gaduh, maka harapan demokrasi itu jadi semu,” kata Iwan Prahara
Sementara terpisah Ketua KPU Bangka Sinarto saat dikonfirmasi mengaku bingung mengapa hanya 2 orang komisioner KPU Bangka saja yang dilaporkan. Sebab keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama oleh 5 komisioner KPU Bangka.
“Sejauh ini saya belum bisa menanggapi karena ini baru informasi dan belum dilaporkan nanti kalau sudah resmi dilaporkan di Polda nantikan kami akan dipanggil,” kata Sinarto.
