Awan Gelap Masih di Atas Hukum
Dari sinilah, para ahli tata negara sering berteriak kencang agar hukum tidak dikangkangi oleh rezim yang zalim. Penting ketegasan pemisahan “trias politika” dalam kekuasaan, ini teriakan para ahli hukum tata negara. Mengapa? semata agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Intinya, agar lembaga peradilan mampu mandiri, terlepas dari “kepentingan” sempit penguasa untuk menyingkirkan lawan politiknya.
Adalah Satjipto Rahardjo yang gerah dengan pandangan jaksa atau hakim adalah corong undang-undang. Menurut Satjipto, cara pandang dan doktrin potivisme itu telah melahirkan “mafia peradilan” walaupun hal ini selalu dibantah oleh Mahkamah Agung atau Kejaksaan Agung. Sejak tahun 70-an Satjipto Rahardjo konsisten menggagas “hukum progresif”.
Dikatakanya saatnya peradilan Indonesia keluar dari cara pandang doktrin positivisme yang terbukti gagal mengusung kepastian hukum dan keadilan.
Hukum kata Satjipto kala itu, telah bergeser dari “social engineering” menjadi “dark engineering” karena hukum digunakan hanya untuk mempertahankan kekuasaan orde baru. Selanjutnya ia mengatakan, “hukum adalah ciptaan manusia dan harus melayani kebutuhan serta kepentingan manusia dalam masyarakat.”
Dalam konteks masyarakat yang mencari keadilan, hukum harus reponsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bertujuan untuk mencapai keadilan serta kemanfaatan bagi manusia. Hukum harus senantiasa berinteraksi dengan dinamika masyarakat.
Pertanyaannya, lalu apa bedanya hukum di masa orde baru itu dengan hukum yang ada sekarang dalam konteks kasus Tom Lembong. Tampaknya ada koherensi hukum masih berdasar pesanan penguasa.
Belajar dari Sejarah
Kondisi hukum yang kita alami sekarang sejatinya tidak berbeda dengan hukum di Amerika pada abad ke-19. Perbedaannya, bangsa Amerika khususnya para penegak hukum segera menyadari kekeliruannya. Para penegak hukum itu_terutama hakim_bersegera melakukan restorasi hukum (law restoration).
Mereka ingin mengembalikan atau memperbaiki sistem hukum yang bobrok kepada hukum yang lebih baik, lebih responsif, lebih efektif adil, dan sesuai dengan kebutuhan demi menegakkan keadilan.
Restorasi hukum di Amerika lalu ditampakkan dengan melakukan “rule breaking” yaitu membuat berbagai putusan hukum yang mendukung kebutuhan masyarakat dan secara keseluruhan membangkitkan kewibawaan bangsa. Putusan-putusan hukum hakim Amerika era itu, sering tidak mengikuti tradisi teori hukum yang ada.
Tidak sedikit teori positivisne hukum yang mereka kesampingkan. Mereka mengatakan, “ini adalah konsep hukum Amerika”, “ini adalah doktrin hukum Amerika”. Hal terpenting dari putusan itu, hakim yang memutus memiliki jiwa kenegarawanan sekaligus hakim yang peka terhadap keadaan masyarakatnya, bangsanya.
Belajar dari “cara Amerika” itu, hakim kita nampaknya masih terkungkung dalam teori-teori klasik yang dikembangkan pemikir-pemikir hukum klasik itu, yang jika diterapkan malah jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Di era sekarang, apa yang hadapi pengadilan jauh lebih kompleks seperti dikatakan Dworkin, “setiap kali hakim memutus suatu perkara, maka saat itu ia sedang berteori tentang apa hukum itu”.
Hakim dalam memutus perkara melibatkan pemahaman teoritis hukum, termasuk prinsip-prinsip, norma-norma, dan konteks penerapannya.
Masyarakat pun tidak lagi dapat menerima begitu saja putusan hakim, mereka akan melihat relevansi, koherensi putusan itu dan apakah memberi kepastian dan rasa keadilan. Ataukah putusan itu hanyalah pesanan penguasa?
