Edar Sabu di Jalan Protokol Toboali, Bobo Residivis Kembali Diringkus
Dia bilang, pada saat hendak dilakukan penangkapan HS sempat melarikan diri sejauh 200 meter. Akan tetapi berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Usai tertangkap, penyelidik dengan Ketua RT setempat melakukan pengeledahan terhadap pelaku HS.
Di sana ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 bungkus plastik bening ukuran kecil. Satu buah almunium foil, 1 buah kotak rokok merek Djitoe Click, 1 buah celana jin pendek merk Fiveconcept. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Basel.
“Total berat bruto sabunya 0,20 gram. Modus operandi pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Jendral Sudirman Toboali. Motif mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Budi.
“Pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali terjerat kasus narkotika dan baru bebas pada bulan Februari 2025. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.
