Bila Pre-order adalah salah satu metode yang dipraktikan dalam bisnis maka Purchase Order adalah berupa dokumen resmi dari pembeli kepada penjual yang termuat permintaan penyediaan stok produk, yang disertai dengan informasi detail dan penting seperti spesifikasi barang, kuantitas barang, tanggal dibuat purchase order maupun tanggal pengiriman barang, metode pembayaran, dan informasi-informasi penting lainya yang di inginkan oleh pembeli terhadap penjual.

Dalam praktiknya setelah dokumen purchase order diterima oleh penjual, selanjutnya penjual menjalankan kewajiban nya dalam menyiapkan pesanan yang diminta.

Setelah itu penjual memberitahukan kepada pembeli bahwa pesanan tersebut siap untuk diantarkan, dalam proses tersebut penjual menyiapkan dokumen tagihan pembayaran terhadap barang yang akan dikirimkan kepada pembeli untuk dilakukan pembayaran.

Transaksi dengan menggunakan Purchase Order dinilai cukup efektif terhadap bisnis yang membutuhkan tingkat efisiensi dalam pelaksanaannya, karena dalam transaksi ini baik penjual dan pembeli tidak harus memiliki perjanjian pokok atau perjanjian jangkar.

Baca Juga  Menyikap Polemik PPBD di Babel dalam Dimensi Hukum

Meski dinilai efisien karena dapat memangkas waktu, biaya dan pengeluaran operasional lainnya, terdapat risiko apabila transaksi purchase order tidak didasarkan atas perjanjian pokok, sebab apakah dokumen tersebut dimata hukum dapat dipandang sebagai perjanjian?

Untuk menjawab hal tersebut Mahkamah Agung -RI melalui yurisprudensi Nomor 1506 K/Pdt/2002 menyatakan bahwa Purchase order yang ditandatangani kedua belah pihak merupakan kesepakatan dan berlaku sebagai Undang-undang bagi kedua belah pihak, dengan demikian hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata.

Kesimpulan

Pre-order dan Purchase Order sama-sama berada dalam tahap awal transaksi yaitu pemesanan, namun perbedaan nya adalah bahwa Pre-order adalah metode kegiatan nya sedangkan Purchase Order adalah dokumen pemesanan yang dikirimkan oleh pembeli kepada penjual.

Pada praktik nya pre-order dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dalam transaki bisnis yang sederhana dan dapat terlaksana meski tidak dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis.

Baca Juga  Ukhuwah Islamiyah: Saat Iman Menjadi Perekat yang Melampaui Sekadar Nasab

Misalnya pre-order produk makanan ataupun pakaian, sedangkan Purchase Order umumnya digunakan dalam memesan sebuah produk dalam transaksi bisnis yang lebih besar dan kompleks misalnya dalam bidang industri konstruksi, retail, teknologi maupun manufaktur, baik secara lokal maupun internasional.

Dari paparan di atas baik Pre-order maupun Purchase Order dapat sama-sama dikategorikan sebagai perjanjian selama dalam hubungan para pihak terdapat kesepakatan sebagaimana prinsip kosensualisme dan terpenuhinya syarat sah nya perjanjian.

Khusus untuk purchase order secara terang yurisprdensi di atas mengatakan bahwa tanda tangan penjual dan pembeli dalam dokumen purchase order sebagai wujud dari kesepakatan yang ada.

Oleh karena kegiatan pemesanan produk dapat dilakukan tanpa harus perjanjian pokok atau perjanjian jangkar, maka terdapat potensi risiko bagi para pihak.

Contoh nya pembeli yang tidak melunasi pembayaran  ataupun penjual yang mengirimkan barang tidak sesuai pesanan dan kesepakatan, sehingga harus diupayakan segala administrasi bisnis harus detail dan jelas sebagai mitigasi awal terhadap potensi risiko yang ada.

Baca Juga  Dilema Pertambangan: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Terhadap ranah hukum perdata oleh karena pre-order dan purcahse order dapat dimasukan dalam perjanjian, maka sepanjang terpenuhi prinsip dan ketentuan perdata yang ada terhadap pelanggarannya secara umum dapat dilakukan upaya hukum gugatan wanprestasi (ingkar janji),

Terhadap ranah hukum pidana perlu dilihat dari itikad awal perjanjian tersebut dibuat, apabila ada itikad tidak baik disertai dengan ditemui unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup berpotensi untuk masuk ke dalam delik pidana penipuan ataupun penggelapan.

Terakhir yaitu para pihak baik penjual maupun pembeli dapat berkolaborasi dengan di dampingi penasehat hukum yang kompeten terhadap kesepakatan bisnis yang dibuat untuk meminimalisirkan risiko dan membantu menyelesaikan permasalahan apabila dalam transaksi bisnis dikemudian hari terdapat sengketa.