Oleh: M. Ikhsan — Mahasiswa Akuntansi UBB/Kader HMI UBB

Problematika yang mencuat di kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang saat ini ialah terkait dengan kondisi sampah yang sangat miris.

Permasalahan yang terjadi ialah mengenai penumpukan sampah di samping jalan atau tempat-tempat tertentu. Beberapa tempat yang menjadi tempat penumpukan sampah di Kota Pangkalpinang ada di Sungai Rangkui dan Jembatan Gantung.

Permasalahan sampah ini kerap kali diawali dengan tindakan dari seseorang yang membuang sampah di satu tempat itu yang menyebabkan banyak sampah yang menumpuk dan kurang maksimalnya pengelolaan sampah dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang dalam mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga  Mari Mencintai Bangka Selatan

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 1 Angka 12, yang menjelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pemerintah Kota Pangkalpinang juga bertugas dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Kemudian, dalam pengelolaan sampah, tentunya harus mendasari pada asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Permasalahan sampah di Kota Pangkalpinang saat ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang menyebabkan penumpukkan sampah tersebut.

Salah satunya ialah akibat masyarakat memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan, jika tidak ada sanksi yang tegas terhadap tindakan tersebut, maka akan terus terulang (Kompas.com). Masyarakat sekitar Jerambah Gantung sudah sering melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan ke pemerintah setempat, namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah setempat (gandustv.com).

Baca Juga  Pahami Anak Kita