Direktur dan Bendahara Bumdes Fajar Indah Divonis 2,6 Tahun dan 1,6 Tahun Penjara
Dilansir, modus yang dilakukan Direktur Bumdes Janu Yudianto dan Bendahara Andri Saputra adalah Janu mengajak Andri untuk melakukan penarikan saldo milik BUMDes Fajar Indah Pulau Besar.
Alasan untuk mengembangkan usaha BUMDes akan tetapi pada saat saldo milik BUMDes telah dilakukan penarikan total sebanyak Rp142.000.000, Janu Yudianto tidak ada melakukan pengembangan usaha BUMDes.
Uang tersebut malam digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Untuk pencairan dari total Rp142.000.000 dilakukan penarikan sebanyak 2 kali yakni pertama sebesar Rp100.000.000 dan 14 desember 2023 dan kedua sebesar Rp42.000.000 dilakukan penarikan pada tanggal 11 Januari 2024.
Uang tersebut digunakan untuk judi, foya foya dan memenuhi ekonomi pribadi serta melakukan perjalan keluar kota.
Pada Rabu 19 juni 2024 unit Tipidkor sat reskrim Polres Bangka Selatan mendapati informasi bahwa adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran badan usaha milik desa (BUMDes) Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar Kab. Bangka Selatan.
Dari informasi tersebut unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Saldo terakhir yang tercantum di dalam buku rekening milik BUMDes Fajar Indah yakni sebesar Rp3.051.066.-, seharusnya saldo didalam rekening BUMDes Fajar Indah sebesar Rp144.936,659.-,.
Atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah Kec. Pulau Besar Kab. Bangka Selatan mengalami kerugian sebesar Rp142.000.000.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat pidana primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang Telah Diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Sebagaimana tang Telah Diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
