Anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tua/wali atau mengikuti dalam program endidikan dan pembinaan serta pembimbingan di lembaga/instansi pemerintah.

Kemudian anak umur 12 tahun – 13 tahun itu dapat diproses melalui peradilan pidana tetapi tidak dapat ditahan sebagaiman diatur dalam Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Melihat peristiwa atau derajat kejahatan yang dilakukan oleh anak sama dengan orang dewasa. Misalnya yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Bangka Selatan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Rasanya tidak adil bagi korban jika anak yang diduga pelaku tindak pidana jika tidak dihukum.

Baca Juga  Keluar dari Jebakan Waktu

Maka di sini sangat diperlukan peran dan fungsi dari pemerintah daerah untuk melakukan Langkah-langkah kongkret seperti penempatan ABH di lembaga khusus yang memberikan pelayanan untuk membina agar tumbuh kembang ABH menjadi lebih baik.

Karena merujuk kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana rohnya adalah keadilan restorative (Restorative Justice/RJ) pemulihan keadaan dengan anak pelaku, korban, pemerintah, APH dan semua pihak.