Oleh: Ibrohim, S.H., M.H. — Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Keadilan

Proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Proses ini merupakan tata cara memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Perlakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan orang dewasa.

Mengapa perlakuan yang berbeda? karena anak merupakan memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus untuk melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa dan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan sebagaimana tertuang konsideran UU Perlindungan Anak.

Tidak ada gading yang tak retak, tidak ada logam yang tidak meleleh dan tidak ada manusia yang tidak berdosa. Secara hukum positif yang berlaku, anak yang berhadapan dengan hukum diproses dibatasi oleh umur.

Baca Juga  Menakar Efektivitas Otonomi Daerah di Bangka dan Pangkalpinang: Antara Kewenangan dan Kepentingan Publik