Tim kembali bergerak mengejar SK dan mendapatkan informasi pelaku di kontrakannya di Gang Kenari, Kelurahan Teladan.

“Tim kami langsung bergerak ke kontrakan pelaku di Gang Kenari, Teladan. Saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti di dalam kotak rokok,” jelas Defriansyah.

Usai ditangkap, petugas didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan serta mencari barang bukti yang sempat dibuang SK.

“Barang bukti berhasil kami dapatkan ada 10 paket sabu atau seberat 16,18 gram. Selain itu ada BB lainnya yang ikut diamankan,” tambah Kasatres Narkoba.

Saat ini pelaku sudah diamankan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SK terancam 6-20 tahun penjara,” tutup Defriansyah.

Baca Juga  Gemilang di Panggung Seni: SMA Muhammadiyah Toboali Borong 5 Gelar Juara di FLS3N Bangka Selatan 2026