“Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” kata Anang, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
  2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
  3. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
  4. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
  5. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Baca Juga  Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Irwasum Polri, Kapolri: Kembalikan Kepercayaan Publik