Lawan Petugas dengan Sajam, Residivis Kasus Perompakan di Bangka Selatan Didor
Sementara itu, dalam penggerebekan tersebut Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antara 2 buah pisau serta 1 pucuk senjata rakitan laras panjang.
“Tentunya keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam menjaga wilayah perairan kita di Bangka Belitung dari kejahatan tindak pidana khususnya perompakan terhadap kapal-kapal nelayan,” pungkas Fauzan.
Jejak Kejahatan Pelaku
Sementara, Fauzan juga membeberkan kejahatan yang telah dilakukan buronan perompak satu tahun lalu tepatnya bulan Maret 2024 yang terjadi Bangka Selatan.
Tion yang diketahui bersama 3 pelaku lainnnya melakukan aksi perompakan menggunakan senjata api terhadap kapal barang yang melintas di perairan Selat Bangka.
Dalam aksinya, Tion Cs mengambil sejumlah barang termasuk uang. Selain itu, para pelaku juga melakukan penembakan terhadap salah satu ABK hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, pelaku Tion sendiri merupakan residivis kasus perompakan yang sudah pernah diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Babel tahun 2012.
Selanjutnya, Tion tercatat, pada tahun 2013 lalu, juga pernah melakukan perompakan terhadap 11 kapal nelayan dalam satu hari. Atas aksinya, pelaku kemudian berhasil diamankan dan menjalani hukuman.
Selang 4 tahun kemudian, di tahun 2017 pelaku kembali melancarkan aksi perompakannya dan harus kembali mendekam di jeruji besi.*
