Anggota DPRD Babel Dilapor ke Polda atas Dugaan Penipuan Pengadaan Barang di PT Timah
Anggota DPRD Babel Dilapor ke Polda atas Dugaan Penipuan Pengadaan Barang di PT Timah
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan terlibat dugaan tindak pidana penipuan. Wakil rakyat yang dimaksud itu berinisial LV dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka Barat.
Perkara ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Babel dengan Nomor : LP/B/120/VIII/2025/SPKT/Polda Babel pada 7 Agustus 2025. Korban, atas nama Nova Yanta Madrum saat dikonfirmasi membenarkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya itu.
Ia mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2023. Sekitar bulan November, LV yang merupakan Direktur Utama di PT Dama Perkasa Pratama mengajak dia bekerja sama untuk pengadaan barang ke PT Timah Tbk berupa item Bevel Gear Pinion Type R-NAV 330-Set.
“Saya setuju, kerja sama ini tertuang di dalam surat perjanjian pada tanggal 28 November 2023. Subjek perjanjian itu purchase order dari PT Timah. Saya serahkan uang sebagai modal lalu saya dijanjikan keuntungan dari kerja sama ini,” katanya, Kamis (7/8/2025) sore.
Uang modal dan keuntungan dijanjikan akan kembali pada bulan Februari 2024 sesuai bunyi perjanjian kerja sama. Di mana, uang modal itu dikirim korban ke terlapor LV pada 5 Desember 2023 melalui transfer. Pada 24 Desember 2023, LV meminjam uang kepadanya.
Kepada Nova, terlapor LV berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu bersamaan dengan modal dan untung hasil kerja sama. Namun, ia menyebut sejak Desember 2023 hingga Februari 2024, LV tidak memberikan konfirmasi terkait pembayaran uang tersebut.
“Malah pada tanggal 6 Juli 2024 saya menerima surat masuk dari PT Dama Perkasa Pratama yang berisi informasi perjanjian kerja sama ada kendala. Di situ, purchase order ditolak PT Timah karena setelah BAP, ditemukan defect atau masalah kualitas produk,” ujarnya.
