“Karena purchase order ditolak, terlapor menerbitkan purchase order kedua selaku Direktur Utama PT Dama Perkasa Pratama. Karena ada kendala itu, pembayaran uang saya tertunda 9 bulan lamanya dari Februari 2024 sampai sekarang,” ungkap Nova.

Karena tak ada kejelasan, pada tanggal 7 November 2024, Nova menghubungi PT Timah Tbk terkait kerja sama ini. PT Timah menyampaikan purchase order bukan atas nama PT Dama Perkasa Pratama melainkan perusahaan A yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2022.

Sedangkan kerja sama antara dia serta LV atas nama PT Dama baru terbit 28 November 2023. Dia sempat berupaya menghubungi perusahaan A pada 18 November 2024 dan mereka mengaku tidak pernah memberikan atau serah terima pekerjaan kepada pihak lain.

Baca Juga  Becak Babel: Hari Bumi Harinya kita semua

“Saya sempat konfirmasi lagi pada LV, namun kata dia purchase order atas nama PT Dama, bukan perusahaan A. Jadi saya konfirmasi lagi ke PT Timah untuk purchase order kedua, hasilnya tetap bukan atas nama PT Dama, tapi perusahaan B,” ungkap Nova.

Atas kondisi ini, ia sempat mengirim 2 somasi pada 5 Maret 2025 dan 10 Maret 2025. Dalam rentan waktu itu, LV sempat berkomunikasi tapi tetap tak ada itikad baik untuk membayar utang. Pada 8 April 2025, sepakat ada damai meski akhirnya tidak ada kepastian.

“Sampai hari ini dia tidak menunjukkan bukti yang jelas terkait purchase order ke PT Timah. Saya hanya meminta hak saya, baik itu uang modal, keuntungan dan uang yang dipinjam. Tapi dia selalu mengulur waktu dan tidak menepati janji, ini jelas saya dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga  Ruang Kelas Tak Berdinding dan Jendela, Anggota DPRD Babel Tinjau SMAN 1 Mentok

Timelines.id berupaya mengonfirmasi anggota DPRD Babel LV atas laporan Nova Yanta Madrum sebagai hak jawab.