Pelaku Penyekapan dan Pengancaman dengan Sajam Dibekuk Tim Macan Putih

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Macan Putih dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus Yogi Firnawan Saputra (29), pelaku pengancaman senjata tajam terhadap Hamzah alias Ameng (27).

Yogi diringkus saat berada di kediaman orang tuanya di Gg Cik Daud, Kelurahan Sungaibaru, Kecamatan Mentok pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Demikian kata KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto pada Minggu (10/8/2025).

“Betul, pelaku YG sudah kami amankan pada 5 Agustus 2025 kemarin. Setelah kita gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana dan pelaku langsung kita tahan di Sel Tahanan Polres Babar,” ujar Harits seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama.

Baca Juga  Tahun Ini, Pemkab Bangka Barat Targetkan 4 Puskesmas Jadi BLUD

Atas perbuatannya itu, pelaku YG akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta senjata api tanpa hak. Dan dihukum paling lama 10 tahun penjara.

Didampingi Kanit I Pidum, Ipda Daffa Almalik, Harits menjelaskan seputar kronologi kejadian itu. Korban Hamzah alias Ameng saat itu sedang berada di Pantai Tanjung Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada Senin (4/8/2025) sekira jam 12.30 Wib.