Prof Udin Cawako Paling Melek Aturan, Larangan Berjualan di Trotoar Sesuai Perda Diterbitkan Molen
Prof Udin Cawako Paling Melek Aturan, Larangan Berjualan di Trotoar Sesuai Perda Diterbitkan Molen
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pada debat terbuka Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang kemarin, Calon Wali Kota Saparudin, atau Prof Udin menjadi salah satu kandidat yang menguasai aturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
Salah satunya yang ia soroti adalah berkenaan dengan lokasi berjualannya para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Saat menjawab pertanyaan salah satu calon, ia menyebutkan UMKM akan dilakukan pembinaan agar tidak menjajakan dagangan di fasilitas publik, seperti di jalan, bandar, dan trotoar.
Setelah redaksi melakukan penelusuran, jawaban Prof Udin tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jika dilihat dari tahun penerbitan Perda pada 2019, menegaskan jika Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diterbitkan pada zaman Wali Kota terdahulu, Maulan Aklil, atau Molen.
Pada Bab VII tentang Tertib Usaha Pasal 20, poin a menyebutkan “Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha di jalan, trotoar, taman, jalur hijau, diatas saluran air, bantaran sungai, waduk dan sarana umum lainnya dengan menggunakan sarana bergerak maupun tidak bergerak.
