PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (11/8/2025).

Selain itu, DPRD juga menggelar paripurna penyampaian Raperda pengelolaan
barang milik daerah DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua DPRD Jumadi dalam sambutannya mengatakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025.

Rapeda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 30 januari 2025 yang lalu.

Sesuai mekanisme di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V bersama-sama dengan OPD terkait.

Baca Juga  Kasus Stunting di Kabupaten Bangka Terus Menurun

“Pansus DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap dua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bangka,” kata Jumadi dalam paripurna tersebut, Senin.

Setelah dua raperda disahkan menjadi raperda, paripurna dilanjutkan dengan raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 yang ditetapkan melalui rapat paripurna 30 november 2024 yang lalu.

Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri.

Sebelum sampai pada paripurna hari ini, raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda oleh Bapemperda bersama dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi manusia beserta perangkat daerah teknis.