Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

“Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan raperda berkualitas, sehingga yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak postif bagi pembangunan,” harapnya.

Sementara, Pj.Bupati Bangka Jantani Ali, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka atas segala kemampuan yang dicurahkan dalam membahas dua perda sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai Perda Kabupaten Bangka.

“Sehubungan dengan penyampaian raperda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  PAW Anggota DPRD Bangka, Mercy Yudha Bakal Gantikan Magrizan

Jantani berharap semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang.

Sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka sudah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, pihaknya berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD Kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutup Jantani.*

Baca Juga  Pindah Partai, DPRD Bangka Proses PAW Magrizan