Pemuda di Jalan Sukadamai Toboali Disergap, Polisi Temukan 4,21 Gram Sabu
Benar saja, saat di TKP, polisi mendapati seorang pria yang dicuriga. Pemuda tersebut langsung diamankan polisi.
Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Usai diamankan, RDP langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan.
“Tim Satres Narkoba mengamankan seorang pemuda, pengedar sabu di Jalan Damai, Toboali. Barang bukti 3 paket sabu diamankan,” jelas Budi, Selasa (12/8/2025) siang.
Budi menambahkan, pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
