Benar saja, saat di TKP, polisi mendapati seorang pria yang dicuriga. Pemuda tersebut langsung diamankan polisi.

Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Usai diamankan, RDP langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan.

“Tim Satres Narkoba mengamankan seorang pemuda, pengedar sabu di Jalan Damai, Toboali. Barang bukti 3 paket sabu diamankan,” jelas Budi, Selasa (12/8/2025) siang.

Budi menambahkan, pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Puluhan PIP dan TI Selam Ilegal di Sukadamai Diminta Setop dan Bergeser ke Pinggir