“Jadi uang hasil pencurian kotak amal dan juga penjualan barang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Selebihnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025) pagi berdasarkan keterangan resminya.

Karena keduanya masih di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Mentok ke Unit PPA Satreskrim Polres Babar pada Senin (11/8/2025) kemarin. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Dari kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB). Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa Nomor Polisi.

Baca Juga  Sukirman Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Satu unit speaker inventaris sekolah warna hitam merek Advance. Satu buah tang warna hijau kuning merek Tekiro, 1 buah tang potong warna hitam. Satu buah obeng min warna hijau, 1 buah obeng plus warna kuning.

Dua buah gitar akustik inventaris sekolah warna oren tanpa merek. Satu buah gitar akustik inventaris sekolah warna kuning merek Sounir, 1 buah kotak amal ukuran besar, 1 buah kotak amal ukuran kecil. Satu buah gembok yang dirusak dan 1 buah mic inventaris sekolah warna abu-abu.