Setiba di rumah, BY lalu mengeluarkan narkoba jenis sabu-sabu di saku celana dan mengajak IS mengkonsumsinya. Baru setelah itu mereka berdua menuju ke lokasi tempat BY menyimpan buah sawit yang ia panen. Perjalanan kedua pelaku memakan waktu 20 menit.

Setelah tiba sekira pukul 13.30 Wib, BY dan IS langsung memindahkan buah sawit ke dalam mobil pelaku. Dengan menggunakan alat bantu 2 buah loding milik pelaku dan BY, proses bongkar muat itu selesai pukul 14.00 Wib atau membutuhkan waktu 1 jam lamannya.

“Pada saat mereka berangkat pergi dari lokasi, tiba-tiba datang 2 orang yang mengaku Satpam PT BML. Melihat hal itu, BY pun langsung melarikan diri dan pelaku hanya berdiri terpaku di lokasi. Akhirnya pelaku pun diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian setempat.

Baca Juga  Gule Kabung dan Aik Bakung, Bukti Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Dari perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BH 8591 EM. Satu batang loding terbuat dari besi berwarna coklat berkarat dan pada batangnya ada pipa 99 Cm.

Satu bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dilapis karet bersarung pipa plastik warna putih panjang 51 Cm. Satu batang loding terbuat dari besi warna putih stainless panjang 92 Cm. Satu batang loding besi berwarna coklat berkarat dengan panjang 1,2 M.

Satu buah dodos besi bergagang kayu berlapis karet warna hitam dengan panjang 1,78 M. Sebuah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang 1,46 M, 1 buah dodos besi tanpa gagang panjang 28 Cm dan 1 bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu.

Baca Juga  3 Ninja Sawit Tertangkap Tangan saat Curi di PT BPL

Yang mana parang itu memiliki sarung kayu dengan panjang 52 Cm. Sebilah parang terbuat terbuat dari besi bergagang plastik warna hijau tanpa sarung dengan panjang 44 Cm. Dan terakhir ada TBS buah kelapa sawit dengan berat mencapai 1.500 Kg.

“Modus operandi pelaku mengambil hasil perkebunan dari PT BML. Motif pelaku karena ekonomi dan untuk pasal yang disangkakan, pelaku akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau 362 KUHPidana Jo pasal 56 ke-2 KUHPidana,” jelasnya.