Dosen UGM Ditahan Kejati Jateng, Terseret Tipikor Kakao Rp7,4 Miliar
Dosen UGM Ditahan Kejati Jateng, Terseret Tipikor Kakao Rp7,4 Miliar
SEMARANG, TIMELINES.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial HU atau Hargo Utomo sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, HU langsung ditahan. Ia terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Dr. Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, perkara ini berawal pada 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM.
Permohonan pencairan tersebut disertai dokumen yang tidak benar, sementara biji kakao yang menjadi objek pengadaan tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.
