Dosen UGM Ditahan Kejati Jateng, Terseret Tipikor Kakao Rp7,4 Miliar
“Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen dan keberadaan barang, tersangka H.U. menyetujui serta memproses Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Lukas di Semarang, Rabu (13/8).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat H.U. dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap H.U. di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Lukas.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
