Gelapkan 2 Motor, Pasangan Muda-mudi Serahkan Diri ke Polresta Pangkalpinang
Mereka meminjam motor korban untuk pergi ke luar. Rupanya kedua pelaku itu justru pergi ke sebuah penginapan dan menjual motor dengan mengunggah di media sosial Facebook menggunakan akun Fachry. Tak lama, seorang atas nama Dedi berniat membeli motor itu.
“Kemudian Dedi meminta nomor Wa si pelaku untuk bertanya harga jual motor dan dijawab pelaku Rp 4.500.000. Dedi menyetujui harga dan mereka bertemu di Perumahan Pinang Mas. Setibanya di rumah, Dedi langsung melakukan pembayaran melalui transfer,” ujarnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua pelaku juga melakukan penggelapan dengan modus yang sama. Yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah yang dilaporkan pada tanggal 10 Agustus 2025. Untuk barang bukti, saat ini masih dalam tahap pencarian.
“Dari hasil penjualan motor itu, kedua pelaku gunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan sehari-hari. Fachry, Karina dan barang bukti saat ini sudah kami amankan dan bawa ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Untuk identitas korban motor NMax itu dia merupakan warga Gang Denpasar Kota Pangkalpinang. Sementara untuk kedua pelaku, Fachry, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang dan Karina ini dia merupakan warga Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
