Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Cabuli Remaja Laki-Laki

Penulis: Zhavia/Devi Dwi Putra

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – ML, seorang oknum guru yang mengabdi di salah satu SDN di Kota Pangkalpinang dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, pria berusia 32 tahun itu diduga terlibat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Ironisnya, yang menjadi korban cabul di dalam kasus ini ialah laki-laki. Usianya masih 16 tahun dan kini masih duduk di bangku SMA di Pangkalpinang. Kasus yang dialami korban RA ini telah dilaporkan orang tuanya, RM (44) ke kantor polisi.

“Betul, sudah dilaporkan perkara ini ke kami pada tanggal 23 April 2025 sekira pukul 18.56 Wib. Korban RA pelajar dan pelaku ML, seorang guru SD Negeri yang berstatus ASN PPPK,” ujar Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi YS pada Kamis (14/8/2025) pagi.

Baca Juga  Cabut Pisau di Pinggang, Residivis Curanmor Tewas saat Ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Aipda Dewi YS kemudian menceritakan kronologi kejadian itu. Dari pemeriksaan, diduga pelaku merupakan guru dari korban. Korban pernah menimba ilmu di SDN yang sama dengan pelaku mengajar.