Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Cabuli Remaja Laki-Laki
Perbuatan asusila ini terhitung sudah 3 kali terjadi setelah terungkap pada 19 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib. Di mana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian ini terjadi di rumah pelaku. Baik itu pada 14 Agustus 2024, sekitar Oktober 2024 dan 24 Februari 2025.
“Untuk kejadian pertama dan kedua itu korban diberikan uang Rp300.000 oleh pelaku untuk uang jajan. Sementara di kejadian ketiga, setelah perbuatan itu terjadi, korban diberi uang senilai Rp100.000 untuk uang jajan. Itu semua terjadi di rumah pelaku,” tambahnya.
“Dan semua perbuatan asusila itu yang memulainya pelaku. Pelaku hubungi korban lewat telepon untuk datang ke rumahnya. Tindak lanjut dari perkara ini kami sudah lidik dengan anak korban dan orang tuanya untuk cari 2 alat bukti yang cukup pada 23 April 2025,” ujar dia.
Dia mengatakan, assessment terhadap korban oleh Dinas Sosial Kota Pangkalpinang telah dilakukan pada 30 April 2025. Dilanjutkan pemeriksaan psikologis korban pada 7 Mei 2025, pemeriksaan saksi ahli pidana pada 12 Agustus 2025 dan mencari pelaku ML.
“Dari hasil penyelidikan, kami dari Unit PPA mendapati posisi diduga pelaku dan pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kita bawa Ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Lebih jauh, modus terduga pelaku saat melancarkan aksinya ialah dengan cara melakukan tipu muslihat. Dari perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel genggam merk Iphone 11 warna hitam.
