Mendapati temuan itu, pihaknya langsung mengikuti 2 unit truk yang diduga mengangkut pasir timah tersebut hingga menuju lokasi terakhir di Kota Pangkalpinang.

“Jadi sesampai di lokasi terakhir, anggota langsung cek muatan yang dibawa oleh truk itu. Hasilnya, isi muatannya berupa batang pohon rembia yang dimuat ke dalam karung untuk diolah kembali menjadi bahan sagu,” ungkap Jojo.

Selain pengecekan truk secara langsung, Ditreskrimsus juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Sadai terkait data manifest kendaraan dan barang yang masuk melalui jalur tersebut.

“Hasil pengecekan kami di lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Namun demikian, kami dari Polda Babel tentunya akan terus melakukan pengawasan serta penegakkan hukum sesuai dengan komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum termasuk penyelundupan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Ipda Lusiana, Anggota Polwan Polda Babel, Penerima Penghargaan Lomba Karya Tulis dari Kapolri