2 Pelaku Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang Diringkus, 1 Masih Bawah Umur
Awalnya pemuda asal Pangkalpinang itu sempat mengelak. Namun setelah dilakukan interogasi lebih dalam, ia pun mengaku telah melakukan tindakan pidana penganiayaan penyiraman air keras. Namun ia tak sendiri, melainkan bersama rekannya yang berinisial RE.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan sekira jam 20.10 Wib, RE berhasil diamankan petugas. Pada saat itu, remaja tanggung berusia 16 tahun asal Pangkalpinang tersebut sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Rangkui.
“Setelah diintrogasi RE mengaku kalau ia ikut serta dalam aksi penganiayaan. Yang mana RE bertugas mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya. Kedua pelaku pun sudah kami bawa dan amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kasus penyiraman air keras ini sendiri terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 21.45 Wib. Ia mengatakan, saat itu pelaku mengetok pintu rumah korban. Saat korban buka pintu, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.
“Kemudian pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan sekujur tubuh, dan kasus ini pun lalu dilaporkan HP, usia 27 tahun ke kita untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
