Achmad Adrian menambahkan, tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Ia melanjutkan remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.

Sementara, Bupati Bangka Barat, Markus meminta warga binaan yang mendapatkan kesempatan bebas untuk berprilaku lebih baik kedepannya.

“Harapan kami mereka bisa kembali ke masyarakat, diterima masyarakat dengan baik dan berperilaku baiklah. Jangan sampai kembali ke sini lagi. Harapan kita mereka bisa bermanfaat ke masyarakat. Itu tujuan kita,” ucapnya.

Baca Juga  Soal Pengembangan Kelekak Durian di Desa Pangek, Ini Kata Bong Ming Ming

“Jadi selama mereka di lembaga pemasyarakatan ini, mereka kan dibina dengan baik oleh pihak Lapas. Mereka tadi saya katakan tidak mengulangi lagi dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ada, tujuh orang. Itu saja kami mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi,” sambungnya.