“Pisau itu berwarna coklat sebanyak 4 kali ditusukkan pelaku tersebut ke arah punggung korban. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan mati. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Aditya.

Didampingi Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama, Aditya mengatakan bahwa korban Heri alias Bokir saat ini berusia 53 tahun. Ia merupakan warga Desa Sungsang, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sementara pelaku lebih muda dari usia korban, yaitu 49 tahun. Jumadi sendiri merupakan warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel. Dan dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB).

Baca Juga  Puncak Hari Bhakti ke-60 Pemasyarakatan, Rutan Mentok Gelar Upacara Bendera dan Potong Tumpeng

“Pertama itu ada 1 bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat yang telah digunakan pelaku menusuk korban. Sementara satunya itu sehelai handuk warna merah dan biru bertuliskan Barcelona yang digunakan korban saat kejadian berlangsung,” jelas Aditya.