Segera Sidang, Ustaz Cabul di Basel Didakwa Penjara Seumur Hidup

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Penyidik Polres Bangka Selatan melakukan penyarahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren Ustaz MG (40) ke Kejari Bangka Selatan, Selasa (19/8/2025) kemarin.

JPU Kejari telah menyatakan berkas perkara asusila tersebut lengkap. Plt Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin mengatakan adapun JPU yang menangani kasus ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama.

Kata Aprianta, JPU mendakwa tersangka MG dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga  Breaking News: Kejari Dikabarkan Tetapkan Tersangka Tipikor di Pemkab Bangka Selatan