Segera Sidang, Ustaz Cabul di Basel Didakwa Penjara Seumur Hidup
Bahkan JPU siap memperjuangkan hukuman seumur hidup bagi tersangka predator anak tersebut. Supaya bisa memberikan efek jera bagi predator anak di daerah itu.
“Untuk Pasal 82 ayat 1 ancaman hukumannya 15 tahun atau seumur hidup. Sedangkan ayat 2 ditambah sepertiga hukuman karena pemberatan. Bisa jadi 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.
Aprianta mengungkapkan, dalam perkara ini korban ada sebanyak tujuh orang, dengan usia rentang 9-15 tahun. Korban seluruhnya adalah laki-laki.
“Perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.
Halaman
1 2
