Bahkan JPU siap memperjuangkan hukuman seumur hidup bagi tersangka predator anak tersebut. Supaya bisa memberikan efek jera bagi predator anak di daerah itu.

“Untuk Pasal 82 ayat 1 ancaman hukumannya 15 tahun atau seumur hidup. Sedangkan ayat 2 ditambah sepertiga hukuman karena pemberatan. Bisa jadi 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.

Aprianta mengungkapkan, dalam perkara ini korban ada sebanyak tujuh orang, dengan usia rentang 9-15 tahun. Korban seluruhnya adalah laki-laki.

“Perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Basel akan Panggil PT FAL, Riza: Kita Pertanyakan Asal usul Jual Beli Lahan 1400 Ha