Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar (Muslimah News, 23/10/2023) menegaskan bahwa akar persoalan agraria berada pada sekularisme yang melahirkan kebijakan pro-modal, seperti UU Agraria, UU Kehutanan, hingga UU Cipta Kerja. Dalam sistem seperti ini, negara lebih sering berperan sebagai fasilitator kepentingan oligarki ketimbang pelindung hak rakyat.

Secara tertulis, aturan ini mungkin tampak berpihak pada rakyat. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa implementasi di lapangan kerap berubah menjadi bentuk legalisasi pengalihan lahan kepada korporasi, yang pada akhirnya memperparah ketimpangan.

Islam: Tanah untuk Kehidupan, Bukan Komoditas

Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang tanah sebagai amanah dan sumber kehidupan yang harus dikelola demi kemaslahatan bersama. Dalam sistem pemerintahan Islam, kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga:

  1. Kepemilikan individu — tanah yang dimiliki pribadi secara sah, misalnya melalui warisan atau pembelian.
  2. Kepemilikan negara — dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dijual kepada pihak swasta.
  3. Kepemilikan umum — sumber daya seperti padang rumput, hutan, dan air, yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau negara, tetapi dimanfaatkan bersama oleh seluruh umat.
Baca Juga  Runtuhnya Etika di Laut Timah: Ketika Keadilan Tergadai pada Kekuatan Modal

Islam juga memiliki aturan tentang tanah mati (al-ard al-mawat) dan tanah terlantar. Jika sebuah lahan dibiarkan tanpa diolah, negara berhak mengambilnya dan memberikannya kepada pihak yang mampu mengelolanya secara produktif. Penting dicatat, pihak ini adalah rakyat yang memerlukan, bukan pemodal besar yang hanya ingin memperluas aset.

Saatnya Beralih ke Sistem yang Adil

Allah berfirman:

“Dia-lah yang menjadikan kamu dari bumi dan memerintahkan kamu memakmurkannya…” (TQS. Hud: 61).

Kebijakan tanah dalam sistem kapitalisme cenderung hanya memindahkan kendali dari satu pihak besar ke pihak besar lainnya, tanpa benar-benar menghapus ketimpangan. Selama paradigma untung-rugi menjadi dasar, rakyat kecil akan tetap menjadi korban, sementara pemilik modal semakin diuntungkan.

Baca Juga  Mengapa Bulan Bahasa Jatuh di Oktober?

Sudah saatnya kita menyadari bahwa Islam menawarkan sistem pengelolaan tanah yang adil, manusiawi, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat.

Solusi sejati atas masalah ini bukan hanya revisi kebijakan atau penyempurnaan aturan, tetapi perubahan mendasar menuju penerapan syariat Islam secara kaffah, yang memandang tanah bukan sekadar komoditas, melainkan sumber kehidupan yang harus dimakmurkan bersama. Wallahu’alam bisshowab.