Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Narkoba: Diduga Dikendalikan dari Lapas Narkotika
“Barang bukti yang disita yakni 134,88 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 273 juta dan133 butir ekstasi dengaj berat total 49,94 gram,” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Dusun Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi menangkap HS alias Ayong dan menemukan 114,88 gram sabu-sabu serta 133 butir ekstasi.
Pengembangan dilakukan ke rumah SU di Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, dan ditemukan sabu seberat 10 gram serta 1,5 butir ekstasi.
Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, polisi menyasar rumah EY dan RA di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Bangka Tengah, dan menyita 10 gram sabu tambahan.
Menurut pengakuan para tersangka, seluruh peredaran dikendalikan oleh jaringan di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rantai distribusi narkotika, dari menimbang, mengemas, hingga mengedarkan ke wilayah-wilayah lain di Bangka.
Para pelaku yang diamankan bukan pengguna, melainkan pengedar aktif yang menyuplai narkoba dalam jumlah besar. Bahkan dalam setiap transaksi, minimal sabu yang diedarkan adalah satu ons.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak lapas serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.
“Mereka memiliki sistem dan rantai distribusi yang terstruktur, dan sebagian besar dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas,” tutup Kombes Pol Max Mariners.**
