Kronologi Lengkap Penggelapan Motor di Bangka, Modusnya Pura-pura Pinjam

BANGKA, TIMELINES.ID – Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadi menjelaskan seputar kronologi dugaan kasus penggelapan yang dilakukan 4 orang pelaku. Yang terjadi dalam kurun waktu bulan April hingga Maret Tahun 2025 pada 6 TKP yang berbeda-beda.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 15 Maret 2025 di sebuah toko di Gang Galunggung Air Merapin 3, Nomor 1, Paritpadang, Kota Sungailiat. Korban bernama Dwi Setyanto (27) dan saat itu sang ayah sedang menjaga toko di samping rumahnya, pukul 17.00 Wib.

Tiba-tiba, seseorang tak dikenal datang menemui ayah korban. Berniat ingin meminjam motor dengan alasan ingin menjemput anaknya yang berada tidak jauh dari rumah pelapor. Pelaku bilang ia kenal korban dan motor merek Vario 160 warna biru langsung dipinjamkan.

Baca Juga  Kampung Adat Gebong Memarong Makin Memikat, PT Timah Terus Berikan Pendampingan Pengembangan Wisata

“Tapi pelaku membawa motor itu kabur dan tidak kembali lagi sampai saat ini. Sehingga pelapor mengalami kerugian motor yang masih kredit, pembayaran terakhir sebesar Rp 6.000.000,” ujar dia seizin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jumat (22/8/2025).

Karena insiden itu, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka. Kejadian kedua terjadi pada 9 April 2025. Korban bernama Dita Aprilia (21), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bukit Layang, Bakam. Saat itu korban sedang berada di Ruko Tambal Ban “Rahmat” Pasar Impres.

“Lokasinya pasa itu di Jl Samratulangi, Kecamatan Sungailiat. Jadi sekira pukul 16.30 Wib, korban ini tiba-tiba didatang seorang wanita yang tidak dikenal ingin meminjam motor. Ia ada keperluan mengambil kunci motor di Kampung Jawa,” tambah AKP Mauldi.

Baca Juga  KNPI Bangka Datangi Kantor PLN UP3, Sampaikan 6 Tuntutan

Ia menyebut karena ragu apabila hanya menyerahkan motornya, korban lantas menemani wanita tak dikenal itu. Lalu mereka berputar-putar ke arah Desa Air Ruai. Sesampainya di Toko Endang, Jl Enggano I, Desa Air Ruai, pelaku minta korban menunggu di sebuah toko.

Korban diminta turun dan menunggu di Toko Farida itu. Kepada si pemilik toko, Endang, pelaku menyebut titip sebentar adiknya di sana. Saat korban duduk di depan toko, tiba-tiba terduga pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri membawa motor milik korban.

Atas kejadian itu, korban kehilangan 1 unit motor merk Yamaha Aerox dengan Nopol BN 5936 PF dengan kerugian Rp 15.000.000. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Pemali. Kejadian ketiga tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib.

Baca Juga  Gelar Senam Bersama, Peringatan HUT KORPRI ke-51 Mulkan Berharap Kinerja ASN Meningkat