“Saat itu pelaku adalah panitia kegiatan perkemahan. Sedangkan korban ialah peserta. Setelah perkenalan, pelaku bertukar kontak Wa dengan korban dan pelaku sering berkomunikasi. Dari situ pelaku mulai ajak korban ke rumah dan terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.

Awal mulanya, korban sempat menolak namun pelaku berhasil merayu dengan diiming-imingi uang. Setelah kasus itu terungkap dan dilaporkan, penyidik PPA telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Pada 15 Mei 2025, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan itu 1 HP Infinix X689D warna hitam yang disita dari korban. Lalu ada 1 unit ponsel Apple iPhone 11 128 GB yang disita dari ML pada 13 Agustus 2025, pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016,” katanya.

Baca Juga  Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi, Timsel Bawaslu Babel Perpanjang Pendaftaran

Pasal itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur.

“Pelaku akan diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan berlanjut,” jelasnya.