Percakapan Whatsapp Dibaca sang Bunda, Kasus Pencabulan Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Terungkap

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang membeberkan terungkapnya kasus dugaan pidana pencabulan terhadap anak bawah umur. Atau tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ML (32) terhadap korban inisial R (16).

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus diketahui pertama kali oleh ibu kandung korban. Saat itu, pada tanggal 19 April 2025, sang ibu membaca isi percakapan Whatsapp antara korban dengan pelaku. Dari situ, sang ibu menginterogasi korban.

“Ibu kandung korban bertanya secara langsung kepada korban terkait percakapan Wa itu. Korban mengakui lalu menceritakan kronologis terjadinya pencabulan yang dialami olehnya,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga  Cabuli 5 Anak, Ini Ancaman Hukuman bagi Penjaga Sekolah di Bangka Barat

Mengetahui hal itu, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang. Ia membenarkan kalau pelaku merupakan seorang guru di salah satu SDN di Pangkalpinang. Statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kekerasan seksual itu sudah tiga kali terjadi dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Februari tahun 2025. Tempat kejadian di rumah pelaku yang mana kali pertama dimulai tahun 2023. Saat itu, ada korban dan pelaku mengikuti kegiatan pramuka.