Kejari Bateng Musnahkan 226 Paket Sabu dan 113 Butir Ekstasi
Kejari Bateng Musnahkan 226 Paket Sabu dan 113 Butir Ekstasi
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (26/8/2025).
Ketua Pelaksana Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah, Zainul Arifin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana atas nama Ling Lim alias Alim dan kawan-kawan.
“Pemusnahan ini Agustus 2025, dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 6 perkara terdiri dari sabu sebanyak 226 bungkus plastik bening dengan total 719,444 gram sabu dan ekstasi 113 butir,” ujarnya.
Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 25 perkara terdiri dari senjata tajam 1 bilah, pakaian, tas, topi, linggis, senjata api, senapan gas, peluru, handphone, dodos dan lainnya,” tuturnya.
Kata dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.
Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi, sehingga pihaknya memastikan hukuman berat kepada pelaku, agar ada efek jera.
