“Dari tangan pelaku di lokasi, kami ada mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 7 tujuh karung diduga berisi pasir timah yang masih dalam keadaan basah. Dengan berat total kurang lebih 328 kilogram dan 1 buah timbangan untuk menimbang timah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku Acung akan disangkakan dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020. Tentang perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi tiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.

Pengembangan dan atau pemanfaatan lali pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau Izin. Dengan ancaman hukuman kurangan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Babar dan PT Timah Amankan 8 Unit PIP Tower di Cupat