Kolektor Ilegal di Cupat Diciduk, Tim Gabungan Amankan Ratusan Kilogram Pasir Timah

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil meringkus seorang kolektor timah ilegal di pesisir Pantai Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kolektor timah yang dimaksud bernama Muk Tjhong alias Acung yang kini berusia 41 tahun.

Pelaku diamankan Tim Gabungan Unit Tipidter dan Macan Putih Satreskrim Polres Babar pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Penangkapan yang berlangsung di sebuah pondok penimbangan di pesisir Pantai Cupat itu juga melibatkan PT Timah Tbk.

“Tiga jam sebelum penangkapan, kami mendapatkan informasi dari Bidang Pengamanan PT Timah Tbk terkait ada pembeli pasir timah dari IUP Laut PT Timah Tbk,” ungkap Kasi Humas Polres Babar Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Baca Juga  Ini Program Markus-Yus jika Terpilih Pimpin Bangka Barat

Didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, Selasa (26/8/2025) siang, Yos mengatakan usai menerima informasi itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi. Sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan berhasil meringkus orang yang dimaksud tanpa perlawanan.