Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi asal Lampung, 2 Sopir Truk Diamankan
Fauzan juga menambahkan, Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disprindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel serta Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan modus yang digunakan para tersangka diduga terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.
“Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga Rp180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga Rp200 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.
“Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
