PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re di salah satu hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/2023) dini hari.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan wanita berinisal Re ini diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.

“Peran dari tersangka sendiri adalah sebagai muncikari,” kata AKBP Jojo dalam siaran persnya kepada media, Sabtu pagi (16/6/2023).

Terungkapnya kejadian ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Tersebar Potongan Surat Dua Nama Calon Pj Gub Babel Berganti? Herman Suhadi: Kami Belum Terima Surat Resmi