Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu wanita berinial Re yang diduga sebagai muncikari.

“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” ungkapnya.

Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni uang tunai hasil eksploitasi seksual sebesar Rp 3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, 1 unit mobil Honda Brio serta 5 unit handphone.

“Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  3 Pelamar Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Lulus Administrasi