PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka perkara tindak pidana perikanan yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/2023) kemarin.

Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka,” kata Jojo, Kamis.

Dalam pengumpulan alat bukti ini, diungkapkan Jojo, terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM serta keterangan ahli dari DKP Babel.

Baca Juga  Innalillahi, Tiga Bocah Laki-Laki Ditemukan Tewas di Bibir Pantai Air Kantung

Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti yakni 2 Unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campuran seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.