Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Nelayan 62 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
“Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Jojo.
Sebelumnya, pada Minggu (25/6/23), sekira pukul 22.30 Wib, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.
Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.
Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada di salah satu kapal.
Selanjutnya Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel langsung membawa terduga serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk di serahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.