“Setelah diinterogasi didapati identitas pelaku lainnya bernama Argi. Pada 23 Juni 2025, kami lidik dan mendapatkan informasi dia sedang berada di Jalan Bukit Langkik. Sekira pukul 13.00 wib, kami menuju ke sana dan berhasil amankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar dia.

Lebih lanjut, pada Selasa (26/8/2025), anggota mendapatkan informasi kalau Daftar Pencarian Orang (DPO) Rendi dan istrinya Siska berada di Merawang. Kemudian tim berkoordinasi dengan anggota Polsek Merawang untuk meringkus pasangan suami istri itu.

“Kita berangkat menuju Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Sekira pukul 10.00 Wib, kedua DPO berhasil diamankan. Kemudian mereka dibawa ke Polres Basel guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Raja Taufik.

Baca Juga  Hanya Gegara Ini Ayah di Toboali Tega Aniaya Anak Kandung hingga Meninggal Dunia

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 3 dus Indomie Goreng, 2 buah dongkrak, 2 buah aki mobil merek Gs Astra. Satu buah Pampers merek Merries, 1 teko listrik merek Luna Life dan 1 buah lemari plastik 4 tingkat merek Komet.

Satu buah pompa angin merek DIY, 3 sabun cuci piring merk Wow, 1 buah botol Aqua ukuran 1,5 liter berisikan sabun cuci piring. Satu buah botol Aqua ukuran 600ml berisikan sabun cuci piring. Satu buah bor listrik, 1 buah gerindra listrik dan 2 bungkus Pampers merek Merries.

“Terakhir ada 1 buah tangga, 2 buah toples kaca, 1 buah kipas angin merek Cosmos dan 1 buah kompor gas tanam. Motif mengambil barang untuk kepentingan pribadi. Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” jelas AKP Raja.

Baca Juga  Puluhan Remaja di Toboali Dikabarkan Terlibat Baku Hantam saat Malam Takbiran