Curi 1,6 Ton Sawit PT GSBL, Warga Desa Simpangtiga Dipolisikan
Ia mengatakan, sekira pukul 12.30 Wib, kedua saksi melihat orang yang tidak dikenal sedang membawa buah sawit. AA dan FR lalu melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan pelaku. Di situ, anggota pengamanan temukan beberapa tumpukan buah sawit.
Berondolan tersebut disimpan di hutan perbatasan dengan PT GSBL. Anggota pengamanan kemudian melakukan interogasi. Diketahui, pria berusia 33 tahun berinisial JM alias SM itu warga Desa Simpang Tiga, Simpangteritip. Ia berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Ya, pelaku mengakui telah mengambil beberapa janjang buah sawit bersama 1 orang lainnya. Atas kejadian ini, PT GSBL mendapat kerugian kurang lebih 1 ton 600 kilo. Perkiraan awalnya yaitu 1.600 kilo dikali Rp 2.800 sama dengan Rp 4.480.000,” tambah Ipda Daffa.
Akibat kejadian itu, PT GSBL langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
