Tak terima atas perlakuan RA, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan Senin (25/8/2025).

“Usai menerima laporan, hari Rabu (27/8/2025), personel Unit PPA berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kecamatan Toboali,” jelas Kurniawan, Jumat (29/8/2025).

“RA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Motifnya dengan bujuk rayu dan korban juga sempat dipaksa,” imbuhnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU)nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Secangkir Kopi Bersama Jurnalis Mengingatkan Kisah 25 Tahun Silam