Ia menjelaskan, Pemkab Bateng akan membayar iuran pekerja sawit di jaminan sosial ketenagakerjaan selama satu tahun.

“Anggaran ini baru turun dari Pemerintah Pusat di bulan Juni kemarin, namun karena SK dan lainnya baru selesai, maka baru akan kami bayarkan di Agustus ini,” tuturnya.

“Jadi, akan dibayarkan dari Agustus sampai dengan Desember 2025 (5 bulan), kemudian sisanya 7 bulan dilanjutkan di Tahun Anggaran 2026,” lanjutnya.

Musniar menerangkan, penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di perkebunan kelapa sawit akan mendapatkan berbagai manfaat.

“Apabila pekerja sawit mengalami kecelakaan saat bekerja, maka pengobatan akan ditanggung pihak BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp42 juta dan anaknya yang masih sekolah akan ditanggung hingga selesai kuliah,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab dan PT Timah Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Bangka Tengah

Ia berharap, dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Sehingga turut berkontribusi pada peningkatan kinerja sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah.